Wednesday, February 19, 2014

GPIB Petra

Tentang GPIB

GPIB (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat) adalah bagian dari GPI (Gereja Protestan Indonesia) yang dulunya bernama Indische Kerk.
Teologi Gereja ini didasarkan pada ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin, seorang Reformator Prancis yang belakangan pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana.
GPIB didirikan pada 31 Oktober 1948 yang pada waktu itu bernama “De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie” berdasarkan Tata-Gereja dan Peraturan-Gereja yang dipersembahkan oleh proto-Sinode kepada Badan Pekerja Am (Algemene Moderamen) Gereja Protestan Indonesia.
Majelis Sinode “De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesië” yang pertama pada waktu adalah:
  • Ds. J.A. de Klerk (Ketua)
  • Ds. B.A. Supit (Wakil Ketua)
  • Ds. L.A. Snijders (Sekretaris I)
  • Pnt. J.A. Huliselan (Sekretaris II)
  • Pnt. E.E. Marthens (Bendahara)
  • Pnt. E.A.P. Klein (Penasihat)
  • Ds. D.F. Sahulata (Pendeta Bahasa Indonesia)
  • Ds. J.H. Stegeman (Pendeta Bahasa Belanda)
Ketika pertama kali terbentuk, GPIB mempunyai TUJUH buah Klasis (kini disebut Mupel atau Musyawarah Pelayanan) dengan 53 jemaat yaitu:
  1. Klasis Jabar meliputi 9 jemaat: Jakarta, Tanjung Priok, Jatinegara, Depok, Bogor, Cimahi, Bandung, Cirebon dan Sukabumi
  2. Klasis Jateng meliputi 6 jemaat: Semarang, Magelang, Yogyakarta, Cilacap, Nusakambangan dan Surakarta
  3. Klasis Jatim meliputi 12 jemaat: Madiun, Kediri, Madura, Surabaya, Mojokerto, Malang, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar dan Mataram
  4. Klasis Sumatra meliputi 7 jemaat: Sabang, Kutaraja, Medan, Pematang Siantar, Padang, Telukbayur dan Palembang
  5. Klasis Bangka & Riau meliputi 4 jemaat: Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Muntok dan Tanjungpandan
  6. Klasis Kalimantan meliputi 8 jemaat: Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Sanga-sanga dan Kotabaru
  7. Klasis Sulawesi meliputi 7 jemaat: Makassar, Pare-pare, Watansopeng, Raha, Palopo, Bone dan Malino
GPIB adalah anggota dari GPI, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Dewan Gereja-gereja Asia (CCA), Aliansi Gereja-gereja Reformasi se-Dunia (WARC), dan Dewan Gereja-gereja se-Dunia (WCC).


Sejarah Singkat

GPIB yang bertumbuh dan berkembang

Keputusan Sidang Sinode Am ke tiga GPI (1948) mengenai pembentukan gereja yang keempat di wilayah GPI yang tidak terjangkau oleh GMIMGPM dan GMIT, diproses dalam jangka waktu yang singkat, yaitu 3 bulan lamanya, dan pada tanggal 31 Oktober 1948 terwujudlah GPIB. Jumlah warga sekitar 10% dari jumlah anggota GPI tahun 1937 (720.000 warga GPI), sekalipun Pdt. B.A.Supit dalam kotbah ibadah peresmian GPIB tanggal 31 Oktober 1948 menyebutkan bahwa warga GPIB berjumlah 200.000 orang Tahun 1970 diperkirakan oleh Persidangan Sinode X, warga GPIB 250.000 orang, tetapi tahun 1990 berdasarkan hasil sensus yang dilaporkan ke Persidangan Sinode XV, warga Jemaat tercatat 196.921 orang.
sumber SEJARAH GEREJA PROTESTAN di INDONESIA bagian BARAT (GPIB) 1948 -1990 oleh: Pdt. H. Ongirwalu, M.Th.



Visi dan Misi

VISI

GPIB menjadi gereja yang mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaanNya

MISI

  • Menjadi Gereja yang terus menerus diperbaharui dengan bertolak dari Firman Allah, yang terwujud dalam perilaku kehidupan warga gereja, baik dalam persekutuan, maupun dalam hidup bermasyarakat.
  • Menjadi gereja yang hadir sebagai contoh kehidupan, yang terwujud melalui inisiatif dan partisipasi dalam kesetiakawanan sosial serta kerukunan dalam masyarakat, dengan berbasis pada perilaku kehidupan keluarga yang kuat dan sejahtera.
  • Menjadi Gereja yang membangun keutuhan ciptaan yang terwujud melalui perhatian terhadap lingkungan hidup, semangat keesaan dan semangat persatuan dan kesatuan warga Gereja sebagai warga masyarakat.

MOTTO

Dan orang akan datang dari timur dan barat dan dari utara dan selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerajaan Allah

TEMA JANGKA PANJANG UNTUK 2006 – 2026

Yesus Kristus Sumber Damai Sejahtera (Yohanes 14 : 27)


Pemahaman Iman

PEMAHAMAN IMAN GEREJA PROTESTAN DI INDONESIA BAGIANBARAT ( G P I B )

I – KESELAMATAN

KAMI MENGAKU,
  1. Bahwa Allah yang esa 1) dengan FirmanNya dalam kasihNya yang tiada tara telah memulai karya keselamatan bagi 2) alam semesta 3) sejak awal Penciptaan 4) dan setelah kejatuhan manusia dalam dosa 5). Allah meneruskan karyaNya untuk memelihara alam semesta dari derita dan maut 6). Karya keselamatan ini berlangsung sampai pada akhir zaman 7).
  2. Bahwa Yesus Kristus 1) telah mati, bangkit dan naik ke surga 2) menjamin keselamatan orang percaya dan membeba-skannya dari kuasa dosa 3), derita dan maut 4). Dengan demikian relasi manusia dengan Allah dan relasi manusia dengan sesama ciptaan-Nya telah dipulihkan. Hal itu akan senantiasa kami peringati melalui sakramen: Baptisan 5) dan Perjamuan 6).
  3. Bahwa dalam 1) karya keselamatan iAllah telah memanggil 2) Abraham 3) menjadi umat Perjanjian Lama, juga Israel dari perhambaan di Mesir dan menyelamatkannya 4) dari kepunahan. Allah meneruskan 5) kasih setiaNya de-ngan melindungi dan menuntun umatNya kembali yang terserak dan tercerai berai di tanah pembuangan 6)
  4. Bahwa dalam karya keselamatan melalui Yesus Kristus, Allah telah menyelamatkan dan menghimpun 1) umat Perjanjian Baru 2) yaitu Gereja 3) yang diutus-Nya untuk memberitakan Injil 4) dan menghadirkan tanda-tanda kerajaan Allah 5) di atas bumi.
  5. Bahwa oleh kasihNya yang tiada tara 1), Allah telah mewujud nyatakan keselamatan itu sepenuhnya melalui pekerjaan Yesus Kristus 2). Supaya setiap orang yang percaya kepadaNya tidak binasa melainkan memperoleh hidup yang kekal 3).
  6. Bahwa Yesus Kristus yang adalah Raja 1) dari segala raja dan Tuan dari segala tuan 2) akan menyatakan kepenuhan Keselamatan 3) pada saat Ia datang kembali kelak sebagai Hakim 4) dan Raja yang duduk disebelah kanan Allah Bapa yang Maha Kuasa.5)
  7. Bahwa keselamatan yang dikerjakan Kristus terbuka bagi seluruh umat yang ada di muka bumi yang terdiri dari berbagai suku- bangsa. Dalam kasih-Nya yang tiada tara Allah mengaruniakan keselamatan, yakni: kemer-dekaan 1) kepada bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang dimerdekakan bertanggung jawab mengupayakan pembebasan dari ketidak adilan 2), perusakan alam 3) dan pelecehan hak asasi manusia 4), kemerosotan etis-moral 5) dan bentuk penindasan lainnya.
  8. Bahwa melalui Roh Kudus, Allah menuntun 1) orang percaya mengakui 2) Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juruslamat 3) dalam pergumulannya di dunia.

II – GEREJA

  1. Bahwa Allah Bapa telah memanggil dan menghimpun 1) dari antara bangsa – bangsa suatu umat 2) bagi Diri-Nya untuk menjadi berkat 3).
  2. Bahwa panggilan itu dilanjutkan melalui Anak-Nya, yaitu Yesus yang adalah Tuhan 1). Dialah yang memanggil dan menjadi dasar 2) terbentuknya umat yang baru, yaitu Gereja 3).
  3. Bahwa sepanjang sejarah dan di manapun di dunia, dari utara, selatan, barat dan timur, 1) orang-orang percaya dipanggil dan dituntun oleh Roh Kudus 2) untuk menjadi satu persekutuan 3) yang menjalankan tugas pelayanan, dan kesaksian 4).
  4. Bahwa Yesus Kristus adalah Kepala Gereja 1) dan Gereja sebagai tubuh-Nya 2) yang rapi tersusun 3), dan segala sesuatu di dalamnya harus diselenggarakan secara tertib dan teratur 4).
  5. Bahwa Gereja terpanggil untuk senantiasa menyata-kan keesaannya 1), supaya dunia percaya bahwa Allah Bapa telah mengutus Yesus Kristus 2), untuk menjalankan karya keselamatan bagi dunia 3) ini.
  6. Bahwa keberadaan Gereja sebagai umat Allah terus menerus mengalami pembaharuan 1) bersama dan dengan seluruh ciptaan menyongsong penggenapan pemerintahan Allah .
  7. Bahwa kendatipun Gereja terpanggil menghadirkan tanda-tanda Pemerintahan Allah 1), tetapi Gereja bukan Pemerintahan Allah itu sendiri 2).
  8. Bahwa Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat 1) bersama Gereja-Gereja lain adalah perwujudan dari Gereja Yesus Kristus 2) yang esa , kudus , am dan rasuli 3) yang berada dan berkarya di Indonesia yang beragam
  9. Bahwa Tuhan yang memanggil dan menetapkan para pelayan-Nya 1) sebagai Presbiter 2) yang berjalan bersama-sama 3) untuk memperlengkapi warga 4) GPIB yang missioner 5) sebagai manusia yang utuh.

III – MANUSIA

  1. Bahwa manusia 1): laki dan perempuan 2), diciptakan sepadan 3) oleh Allah menurut rupa dan gambar-Nya 4).
  2. Bahwa manusia diciptakan Allah sebagai mahluk religius 1) dan makhluk sosial 2) yang diberikan kemampuan 3) untuk membangun relasi secara positif dengan sesamanya demi kebersamaan dan kesejahteraan seluruh ciptaan-Nya.
  3. Bahwa manusia laki-laki dan perempuan disatukan dalam pernikahan 1) untuk saling mengasihi dan melengkapi 4).
  4. Bahwa manusia bertanggung-jawab untuk bekerja 1) dalam rangka memelihara dan melestarikan, 2) alam. Untuk menunaikan tugas yang mulia ini manusia maupun struktur masyarakatnya tidak boleh disanjung dan dipuja 3).
  5. Bahwa manusia diberi kemampuan dan wewenang menata-layani alam 1) berserta isinya; kemampuan dan wewenang ini dilaksanakannnya dalam keseimbangan di antara kebebasan dan tanggung-jawab 2), dan di antara hak dan kewajiban 3).
  6. Bahwa karena keinginannya manusia 1) menyalahgunakan kuasa 2) dan tanggung-jawabnya, sehingga ia jatuh dalam dosa 3) menyebabkan rusaknya hubungan 4) dengan Allah, sesama dan alam.
  7. Bahwa manusia memerlukan anugerah pembaruan 1), agar dapat melanjutkan pekerjaanNya hingga pemenuhan kerajaan Allah 2).
  8. Bahwa hanya oleh kemurahan Allah 1) melalui Yesus Kristus dan di dalam persekutuan 2) dengan Roh Kudus, martabat manusia sebagai gambar Allah 3) dipulihkan kembali, sehingga ia dapat menghayati dan menikmati hidup kekal 4) dalam kehidupan yang sekarang ini maupun dalam kehidupan yang akan datang.

IV – ALAM DAN SUMBER DAYA

  1. Bahwa Allah menciptakan alam dan sumber daya-nya 1). Allah mempercayakan pengelolaannya kepada negara 2) dengan penuh tanggung jawab 3) demi kesejahteraan 4) manusia dan kelangsungan hidup sesama ciptaanNya.
  2. Bahwa kekuatan-kekuatan alam 1) yang kelihatan dan yang tidak kelihatan, takluk pada kuasa Allah dan karena itu alam tidak boleh disembah 2).
  3. Bahwa alam dan sumber dayanya telah dipulihkan oleh Yesus Kristus 1). Karena itu manusia yang telah didamaikan dan dipulihkan, wajib memelihara alam dan sumber dayanya dengan penuh perhatian dan rasa tanggung jawab
  4. Bahwa dengan ilmu pengetahuan dan teknologi 1), manusia boleh meneliti dan mengelola alam beserta sumber dayanya, secara tepat guna sehingga alam memiliki kesempatan untuk memperbaharui dirinya dan berdaur ulang 2).
  5. Bahwa oleh karena kuasa dosa, manusia cenderung untuk menguasai alam bagi kepentingan dan keuntungan pribadi, sehingga terjadi benturan kepentingan yang mengakibatkan dampak kerusakan alam. Hanya oleh pendamaian antara Allah dan manusia yang dilaksanakan dengan perantaraan Tuhan Yesus Kristus, maka manusia sebagai ciptaan baru 1) dapat melihat kembali pentingnya alam sebagai rumah dan sarana kehidupan bagi segala mahluk.
  6. Bahwa karena pembaruan Roh Kudus 1), Gereja memiliki kewajiban moral 2) untuk bersama-sama pemerintah dan bangsa-bangsa berusaha menata ekologi dan mencegah pengrusakan alam.

V – NEGARA DAN BANGSA

  1. Bahwa Allah, sebagai Sumber Kuasa, memberikan kuasa kepada pemerintah bangsa-bangsa guna mendatang-kan keadilan dan kesejahteraan, memelihara ketertib-an serta mencegah dan meniadakan kekacauan dan kejahatan 1).Dengan demikian sebagai hamba Allah 2), setiap pemerintah wajib mempertanggung jawabkan kuasa tersebut kepada Allah.
  2. Bahwa pemerintah dan negara menjalankan kuasa dan wewenang di bawah terang Tuhan Yesus Kristus, yang berfirman: “berilah kepada kaisar apa yang kaisar punya dan kepada Allah apa yang Allah punya” 1) Dengan demikian pemerintah dan negara mempunyai otonomi 2), tetapi otonomi ini tidak dapat mengatasi otonomi Gereja sebagai tubuh Kristus. Oleh karena kaisar berada di bawah Allah.
  3. Bahwa kuasa yang diberikan kepada pemerintah itu dapat disalahgunakan karena dijadikan sebagai tujuan, hingga timbul kelaliman, kejahatan dan keresahan 1). Jika terjadi demikian maka sebagai Hakim dan Raja 2) Tuhan Yesus Kristus yang duduk di sebelah kanan Allah 3) akan menghakimi pemerintah pemerintah dan penguasa 4).
  4. Bahwa Roh Kudus yang adalah Roh keberanian akan menolong orang percaya untuk lebih taat kepada Allah dari pada kepada manusia 1). Seperti yang telah disaksikan oleh para Rasul ; oleh karena itu Gereja terpanggil memper-dengarkan suara kenabian 2) terhadap masalah negara, bangsa, dan masyarakat.
  5. Bahwa berdasarkan tuntunan Roh Kudus, warga jemaat yang adalah sekaligus warga negara wajib menaati undang-undang dan penjabarannya yang telah menjadi ketetapan bersama 1), namun ia wajib memberi saran-saran perbaikan secara kritis dan konstruktif lewat saluran saluran pengawasan demi keadilan dan kesejahteraan bangsa.2)
  6. Bahwa berdasarkan tuntunan Roh Kudus, warga jemaat yang adalah sekaligus warga negara 1) perlu membina rasa kebersamaan sebagai satu bangsa 2) yaitu Indonesia, membangun saling pengertian dan toleransi dalam rangka menghayati kerukunan 3) nasional, dan meng-galang kemajuan bersama 4) bagi rakyat Indonesia.
  7. Bahwa berdasarkan tuntunan Roh Kudus, warga jemaat yang adalah sekaligus warga negara, di dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, perlu mem-bangun rasa persatuan dan kesatuan 1) yang tidak merusak kebhinekaan dan kesetaraan 2) yang telah menjadi bagian dari masyarakat warga ( civil -society ), di mana hak – hak asasi manusia dijunjung tinggi 3).

VI – MASADEPAN

  1. Bahwa Allah dalam karya penyelamatan dan penciptaanNya menghantar orang percaya dari satu titik sejarah ke titik sejarah yang baru sehingga masa depan senantiasa tercakup dalam apa yang dibuatnya pada masa kini dan masa lalu 1).
  2. Bahwa kedatangan Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat ke dalam dunia mem-berikan jaminan dan harapan yang pasti bagi orang yang percaya.
  3. Bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan 1) yang menjadi pusat ibadah 2) dan harapan 3) manusia dari zaman ke zaman dan Dia juga harapan mahluk lainnya,4) karena Dia-lah yang akan mendatangkan langit baru dan bumi baru 5) dimana derita dan maut tidak akan ada lagi tanpa Dia dunia tidak memiliki pengharapan 6)
  4. Bahwa kebangkitan Yesus Kristus 1) maka orang percaya akan dibangkitkan dari kemati-an 2) dan dikumpulkan bersama–sama Dia 3) dalam keadaan yang Mulia 4). Oleh sebab itu maut bukanlah kata akhir dalam segala sesuatu melainkan hidup dalam kuasa kasih Yesus 5)
  5. Bahwa Roh Kudus adalah roh pengharapan, akan menolong orang percaya untuk tetap berpaut pada kasih Kristus dan tidak ada suatu kuasa apapun yang dapat memisahkan orang percaya dari kasih Kristus 1). Apa yang dijanjikan kepada orang percaya untuk masa depan sudah mulai dialami pada masa kini 2), oleh karena sekarangpun orang percaya sudah hidup di dalam pengharapan 3)
  6. Bahwa Roh Kudus yang adalah Roh masa depan menyadarkan orang percaya pada panggilan-Nya menjaga keutuhan dari bangsa dan negara 1) untuk mengisi kurun waktu menjelang masadepan yang pasti 2) itu dengan sikap, tindakan dan karya yang menghadirkan keadilan dan kebenaran berdasarkan kasih serta pemulihan 3) pemenuhan janji Allah akan langit baru dan bumi baru

VII – FIRMAN ALLAH

  1. Bahwa dengan perantaraan firman-Nya 1) Allah telah mencip-takan 2) langit dan bumi serta isinya. Firman Allah berkuasa 3) untuk mengubah dan membaharui. 4).
  2. Bahwa Firman Allah telah menjadi manusia 1) di dalam dan melalui Yesus Kristus.
  3. Bahwa dengan terang Roh Kudus, persekutuan orang percaya menetapkan tulisan-tulisan 1) yang memberitakan per-buatan Allah serta respon manusia terhadap tindakan Allah pada kurun waktu tertentu.
  4. Bahwa dengan tuntunan Roh Kudus para penulis Alkitab menceritakan dan memberitakan perbuatan-perbuatan besar Allah dalam bentuk tulisan pada suatu kurun waktu tertentu dan juga respons manusia terhadap tindakan-tindakan Allah pada kurun waktu tertentu 3).

Presbiterial Sinodal

PENATALAYANAN GPIB
Sebagai orang percaya yang mengemban panggilan dan pengutusan-Nya (Misi Gereja), GPIB menyadari bahwa sebagai suatu lembaga ia tidak dapat mengabaikan pelayanan di dunia ini. Dengan bersumber pada Alkitab dan dalam ketaatan kepada Roh Kudus yang menghendaki agar pelayanan Gereja berlangsung dengan tertib dan teratur (1 Kor. 14:44, 40), tersusun rapih (Efs. 4:16), serta dilatar-belakangi oleh sejarahnya, maka GPIB menata kelembagaannya dengan penyelenggaraan pelayanan, dengan Sistem Presbiterial Sinodal.
Cara penatalayanan dengan Sistem Presbiterial Sinodal selalu menekankan :
  • Penetapan kebijakan oleh para Presbiter atas dasar permusyawaratan melalui Persidangan Sinode GPIB, yang pelaksanaannya dijabarkan dalam Sidang Majelis Sinode (tingkat sinodal) dan Sidang Majelis Jemaat (tingkat jemaat)
  • Hubungan yang dinamis antara Majelis Sinode dan Majelis Jemaat maupun di antaranya
  • Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan sumberdaya gereja serta bersama dan bertanggung jawab di seluruh jajaranGPIB
Bertolak dari pemahaman ini, maka penyelenggaraan pelayanan secara Presbiterial Sinodal hendaknya menjadi tanggung jawab bersama para Presbiter atas kehidupan lembaga GPIB berdasarkan karunia dan talenta yang dipercayakan Tuhan padanya.
Agar cara penyelenggaraan lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu dikembangkan wawasan yang utuh dan menyeluruh dalam penanganan terhadap masalah-masalah tidak meratanya pemahaman karena kepelbagaian latar belakang, dengan memperhatikan atau mengantisipasi perkembangan masyarakat dan lingkungannya.

PKUPPG

PENGERTIAN

Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (disingkat PKUPPG) adalah garis besar atau pokok-pokok kebijakan umum Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) dalam memenuhi tugas panggilan dan pengutusannya di tengah-tengah gereja, masyarakat dan dunia dalam suatu periode waktu tertentu (20 tahun).
Sebagaimana hakekat gereja, maka PKUPPG GPIB merupakan dasar dan pedoman dari setiap perangkat organisasi yang mengemban tugas don tanggung jawab serta kewajiban gereja dalam menjabarkan program-program kerja, sehingga ia lebih terarah, terencana dan berkesinambungan.
PKUPPG merupakan perwujudan dari Gereja Misioner yang selalu menghadirkan misinya, yaitu Gereja yang selalu menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah dan menjadi garam dan terang bagi dunia serta mengharapkan umatNya dapat duduk, makan bersama menikmati persekutuan kerajaan Allah. Kehadirannya diharapkan dalam wujud nyata melalui program-program kerja dalam bidang PPG, yaitu Persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian sebagai fungsi utama dan pokok gereja.

LANDASAN

PKUPPG GPIB disusun berdasarkan :
  • Alkitab
  • Pengakuan Iman Gereja [credo]
    • Pengakuan Iman Rasuli
    • Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel
    • Pengakuan Athanasius
  • Dokumen Keesaan Gereja (DKG-PGl)
  • Pemahaman Iman GPIB
  • Tata Dasar Gereja GPIB
PKUPPG GPIB dirumuskan oleh Presbiter GPIB yang menggumuli kehadiran GPIB sejak awal sampai memasuki periode ke tiga dari pentahapan PKUPPG GPIB. Presbiter itu ditetapkan oleh Pimpinan Gereja sebagai cerminan asas Presbiterial Sinodal. Pergumulan dari aspek teologis, ekklesiologis dan misiologis serta pertimbangan sosial dan manajerial dilakukan berjenjang dan berkesinambungan.
Mekanisme dan prinsip kerja merumuskan PKUPPG selalu dilakukan dengan budaya musyawarah untuk mufakat dan kepelbagaian untuk kebersamaan. Jemaat jemaat memberikan pertimbangan dan tanggapan atas rancangan materi untuk kemudian ditetapkan dalam Persidangan Sinodal.

Powered By Blogger