Sunday, January 31, 2010

Pernikahan adalah ikatan seumur hidup
Dalam jawabanNya atas pertanyaan orang-orang Farisi apakah boleh seseorang menceraikan isterinya karena alasan apa saja, Yesus berkata: “ ¼ Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Matius 19:6; Markus 10:9). Yesus disini memberi kesimpulan hukum pernikahan yang telah ditetapkan Allah sejak semula, yang tetap berlaku hingga sekarang ini dan juga sebagai hukum Kristus. Jim E. Waldron mengomentari pernyataan Yesus ini demikian:
Hukum Kristus ini memberikan dua fakta jelas: (1) Allah yang menyatukan atau mengikat dalam pernikahan; dan (2) apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia. Dari kedua hal di atas, pertama kita tahu bahwa pernikahan bukan semata-mata suatu bentuk kesatuan yang Anda lakukan sendiri. Ketika dua orang menikah, mereka tidak hanya masuk ke dalam sebuah perjanjian antara keduanya, tetapi juga dengan Allah. Dengan kata lain, janji (sumpah) mereka tidak hanya kepada satu sama lain tetapi di hadapan Allah dengan penuh tanggung-jawab kepada Allah... Dalam pernikahan, dua orang tidak hanya menyatukan diri bersama, mereka juga diikat oleh Allah... Fakta kedua yang dinyatakan di atas adalah...tidak ada seorangpun, tidak ada hukum, tidak ada hakim, tidak ada juri, dan tidak ada orang yang terikat hukum atau di luar dari hukum yang mempunyai hak untuk masuk di antara seorang laki-laki dan isterinya yang dinikahi secara hukum” (Waldron, 1998:38).
Perlu diingat juga bahwa pernikahan sebagai ikatan seumur hidup bukan berarti mengesampingkan pelanggaran yang terjadi dalam pernikahan, yaitu perzinahan (Matius 19:9; 5:32; Markus 10:1,12) ataupun peristiwa alamiah yang menimpa pernikahan, yaitu matinya salah seorang pasangan suami atau isteri ketika masih dalam ikatan hukum pernikahan (Roma 7:2,3).

Powered By Blogger