Pernikahan adalah ikatan seumur hidup
Dalam jawabanNya atas pertanyaan orang-orang Farisi apakah boleh
seseorang menceraikan isterinya karena alasan apa saja, Yesus berkata: “ ¼ Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia"
(Matius 19:6; Markus 10:9). Yesus disini memberi kesimpulan hukum
pernikahan yang telah ditetapkan Allah sejak semula, yang tetap berlaku
hingga sekarang ini dan juga sebagai hukum Kristus. Jim E. Waldron
mengomentari pernyataan Yesus ini demikian:
Hukum Kristus ini memberikan dua fakta jelas: (1) Allah yang menyatukan
atau mengikat dalam pernikahan; dan (2) apa yang telah dipersatukan
Allah tidak boleh diceraikan manusia. Dari kedua hal di atas, pertama
kita tahu bahwa pernikahan bukan semata-mata suatu bentuk kesatuan yang
Anda lakukan sendiri. Ketika dua orang menikah, mereka tidak hanya
masuk ke dalam sebuah perjanjian antara keduanya, tetapi juga dengan
Allah. Dengan kata lain, janji (sumpah) mereka tidak hanya kepada satu
sama lain tetapi di hadapan Allah dengan penuh tanggung-jawab kepada
Allah... Dalam pernikahan, dua orang tidak hanya menyatukan diri
bersama, mereka juga diikat oleh Allah... Fakta kedua yang dinyatakan
di atas adalah...tidak ada seorangpun, tidak ada hukum, tidak ada
hakim, tidak ada juri, dan tidak ada orang yang terikat hukum atau di
luar dari hukum yang mempunyai hak untuk masuk di antara seorang
laki-laki dan isterinya yang dinikahi secara hukum” (Waldron, 1998:38).
Perlu diingat juga bahwa pernikahan sebagai ikatan seumur hidup bukan
berarti mengesampingkan pelanggaran yang terjadi dalam pernikahan,
yaitu perzinahan (Matius 19:9; 5:32; Markus 10:1,12) ataupun peristiwa
alamiah yang menimpa pernikahan, yaitu matinya salah seorang pasangan
suami atau isteri ketika masih dalam ikatan hukum pernikahan (Roma
7:2,3).